Notification

×

Iklan

Iklan

BLT UMKM 1,2 Juta Rupiah Tahun 2021, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Sabtu, 06 Maret 2021 | 23:59 WIB Last Updated 2021-03-06T17:04:19Z
BLT UMKM 2021
Warga menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah (Dok. CNBC/Tri Susilo)

NASIONAL, BININTA.COM - Pemerintah kembali melanjutkan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di tahun ini. 

Bantuan sosial yang kadang disebut BLT UMKM itu rencananya akan mulai dilaksanakan pada Maret 2021.

Melansir CNBC Indonesia, Sabtu (6/3/2021), Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani, menyatakan nilai BLT UMKM untuk tahun ini sebesar Rp 1,2 juta. 

Nilai bantuan untuk tahun ini lebih kecil dibandingkan dengan tahun lalu senilai Rp 2,4 juta. 

"Untuk tahun 2021 ini sebesar Rp 1,2 juta," kata Askolani.

Dia melanjutkan, BLT UMKM tahun ini hanya akan diperuntukkan bagi 9,8 juta pengusaha pada UMKM yang terdampak Covid-19 dan sebelumnya belum ada rencana melanjutkan BLT UMKM, namun baru diputuskan pemerintah sebagai tambahan program untuk tahun ini. 

"Ini baru diputuskan pemerintah untuk dapat tambahan program di 2021 bagi UMKM," ujarnya. 

Sementara menunggu pelaksanaan BLT UMKM yang akan dimulai pada bulan Maret ini, anda dapat mempersiapkan diri untuk melengkapi syarat sebagai berikut. 

Syarat BLT UMKM 2021


  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM
  4. Bukan ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Untuk pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara Daftar BLT UMKM 2021


Calon penerima BLT UMKM harus diusulkan oleh lembaga pengusul agar mendapatkan bantuan. Lembaga pengusul penerima BLT UMKM terdiri dari:

  1. Dinas yang bertanggung jawab atas Koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang disahkan sebagai Badan Hukum
  3. Kementerian atau lembaga
  4. Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan yang Terdaftar di OJK
Bagi anda yang belum mendaftarkan UMKM, bisa daftar UMKM online 2021 secara gratis dengan mengunjungi laman https://oss.go.id/portal. Melalui panduan dalam laman tersebut, anda bisa bisa mengikuti mekanisme pendaftarannya. 

(Red)
×
Berita Terbaru Update