Notification

×

Iklan

Iklan

Sangihe Zona Merah, PPKM Mikro Diperketat

Kamis, 05 Agustus 2021 | 21:48 WIB Last Updated 2021-08-05T14:48:08Z
Sangihe zona merah
Ilustrasi Covid-19 (Foto: Pixabay).

SANGIHE, BININTA.COM - Kabupaten Kepulauan Sangihe dimasukkan sebagai salah satu daerah dengan status zona merah di Indonesia.

Hal ini dapat dilihat pada peta resiko Covid-19 yang dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat dan Provinsi Sulawesi Utara pada Selasa (3/8/2021).

Dengan ditetapkannya Sangihe sebagai zona merah atau zona resiko tinggi, Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Sangihe, Joppy Thungari menyatakan, pelaksanaan PPKM Mikro juga bakal diperketat.

"Tindakan untuk ini ( Sangihe zona merah, red) dengan memperketat pelaksanaan PPKM Mikro, bahkan pada Level 4," ungkap Thungary, dikutip dari Lintasutara.com, Kamis (5/8/2021).

sebaran zona merah Sulut
Sangihe ditetapkan sebagai zona merah dalam peta sebaran Covid-19 Sulut (Sumber: corona.sulutprov.go.id).

Selanjutnya, kata Thungary, pemerintah juga akan meningkatkan sosialisasi Protokol Covid-19 dan mempercepat vaksinasi bagi masyarakat Sangihe.

"Pelaksanaan 5M dan 3T, serta percepat vaksinasi," ujarnya.

Terpantau melalui laman Pemprov Sulut corona.sulutprov.go.id, kasus Covid-19 di Kepulauan Sangihe hingga hari ini, Kamis (5/8/2021), yakni sebanyak 827 kasus terkonfirmasi positif Covid-19, 627 Pasien sembuh, 177 pasien menjalani perawatan, dan 23 Pasien meninggal dunia.

(red)
×
Berita Terbaru Update