Notification

×

Iklan

Iklan

ASN Mudik Keluar Daerah, Laporkan!

Senin, 27 April 2020 | 21:21 WIB Last Updated 2020-06-30T03:37:06Z
Kepala Badan BKPPD Sangihe, Steven Lawendatu (Foto: Red03/bininta)

SANGIHE, BININTA.COM - Sesuai imbauan Presiden RI, Joko Widodo terkait pelarangan Mudik, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe menanggapinya secara tegas dan tidak pandang bulu, termasuk bagi Aparat Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Hal ini disampaikan Steven Lawendatu, Kepala Badan (Kaban) Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kepulauan Sangihe, dalam bincang-bincang bersama sejumlah wartawan, pasca pelaksanaan Video Conference (Vicon) dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) di Kantor Kominfo daerah, Senin (27/04/20).

"Sebelumnya memang di Sangihe sudah dibijaki tentang pelarangan ASN keluar daerah, karna kebijakan Work From Home (WFH) bukan berarti libur total" tegas Lawendatu.

Bahkan, diakuinya, sesuai penegasan yang baru diterimanya dari Mentri Pan RB, Edaran BKN, dan Keputusan Presiden, ada tindakan tegas yang menanti, bagi ASN yang 'kumabal' dan mudik keluar daerah.

"Penindakanya mulai dari penurunan pangkat, penundaan gaji berkala, hingga pemberhentian. Jadi tinggal dilihat sanksinya, sesuai pelanggaran yang dibuat" pungkasnya, sembari membeberkan jika sudah ada kerja sama antara BKPPD dan Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 (GTPPC-19) Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam pelaksanaan fungsi pemantauan.

"Berhubung bandara sudah ditutup, jadi wilayah kontrolnya terpusat di Pelabuhan" lanjutnya.

Iapun meminta adanya kontribusi dari masyarakat, termasuk insan pers untuk dapat terlibat memantau langsung penyelenggaraan kebijakan ini. "Tak perlu takut. Kalau ada bukti ASN yang melanggar, segera laporkan" kuncinya. (Red03)
×
Berita Terbaru Update